PeninjauanKembali dapat diajukan atas dasar ditemukannya keadaan baru (novum), pertentangan putusan pengadilan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Permohonan Peninjauan Kembali sebagian besar diajukan atas dasar novum, bahkan timbul opini publik yang mempersepsikan novum sebagai syarat Peninjauan Kembali. Kualifikasi novum yang menjadi
Selainitu, permohonan peninjauan kembali juga dapat dicabut sebelum Mahkamah Agung memutus perkara. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. Ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak ini selaras dengan yang tercantum dalam Pasal 66 UU MA. Selain ketentuan tersebut, perlu dipahami permohonan peninjauan
MekanismeMengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam hal mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Pasal 69 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menetapkan bahwa tenggat waktu mengajukan peninjauan kembali adalah 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun mekanisme yang harus dipenuhi dalam mengajukan
Vay Nhanh Fast Money.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf